Tri Adhianto Bebastugaskan Sementara 5 Pejabat Buntut Dugaan Pungli & Semrawutnya Penataan PKL di Plaza Patriot Chandrabhaga

Terkini 24 Aug 2026 20:55 3 min read 128 views By Red

Share berita ini

Tri Adhianto Bebastugaskan Sementara 5 Pejabat Buntut Dugaan Pungli & Semrawutnya Penataan PKL di Plaza Patriot Chandrabhaga
Walikota beri peringatan keras terkait pungli kepada 5 pejabat

 

Kota Bekasi, 24/08/ 2026  Berindonews.my.id |


Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, mengambil langkah tegas menyikapi dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta kondisi penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai tidak tertib di kawasan Taman Plaza Patriot Chandrabhaga. Sebanyak lima pejabat struktural lingkup Pemerintah Kota Bekasi untuk sementara dibebastugaskan dan diminta berkantor di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.

 

Kebijakan ini diambil setelah Wali Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu (22/8/2026) malam di lokasi tersebut. Dalam peninjauan langsung itu, Tri Adhianto mendapati sejumlah PKL berdagang di area ruang publik yang seharusnya dapat dimanfaatkan bebas oleh seluruh masyarakat. Situasi sempat memicu ketegangan saat proses penertiban dilakukan, hingga muncul pengakuan dari sejumlah pedagang terkait adanya pungutan yang harus disetor untuk bisa berjualan di kawasan tersebut.

 

Menanggapi hal itu, Tri Adhianto menegaskan bahwa penonaktifan sementara kelima pejabat ini belum merupakan sanksi final. Pemerintah Kota Bekasi masih menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh dari Inspektorat Kota Bekasi untuk menelusuri sejauh mana dugaan kelalaian tugas dan tanggung jawab pengawasan masing-masing pejabat terkait kondisi di kawasan tersebut.

 

“Kita lihat hasil pemeriksaan dari Inspektorat, sejauh mana pelanggaran dan sanksi yang diberikan. Sementara mereka dibebastugaskan dulu dan berkantor di BKPSDM,” ujar Tri Adhianto saat memimpin apel di lingkungan Pemkot Bekasi, Senin (24/8/2026).

 

Berikut nama dan jabatan kelima pejabat yang sementara dibebastugaskan:

 

1. Karya Sukmajaya — Camat Bekasi Selatan

2. Ricky Suhendar — Lurah Kayuringin Jaya

3. Yudi — Kepala UPTD GOR

4. Irwan Sukirno — Kepala UPTD Kebersihan Protokol

5. Eko Sunarto — Komandan Regu (Danru) Satpol PP Kota Bekasi area Plaza Patriot

 

Tri Adhianto menegaskan hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar utama dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap kelima pejabat tersebut. Dengan demikian, status penonaktifan sementara ini belum dapat diartikan sebagai putusan akhir mengenai kesalahan maupun bentuk sanksi definitif yang akan dijatuhkan.

 

Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi untuk meningkatkan pengawasan dan kinerja, khususnya dalam memastikan setiap pelayanan publik berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Terkait penataan PKL, Wali Kota menegaskan pemerintah tidak melarang pedagang mencari nafkah, namun aktivitas perdagangan harus dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan secara resmi.

 

“Silakan berjualan, tetapi tempatnya harus sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan,” tegas Tri Adhianto.

 

Kini, masyarakat dan publik menantikan hasil pemeriksaan komprehensif dari Inspektorat Kota Bekasi untuk mengetahui apakah dugaan kelalaian dan praktik pungli tersebut terbukti, serta sanksi apa yang nantinya akan dijatuhkan kepada pihak yang terbukti bersalah.

 

 

 (Red) 

Komentar (0)

Belum ada komentar.

PT. BERINDONEWS SEJAHTERA MANDIRI

Recent Articles

Popular Articles