DCKTR Kabupaten Bekasi Jadwalkan Pelaksanaan Proyek Infrastruktur Mulai Pertengahan Agustus 2026

Terkini 03 Aug 2026 22:11 2 min read 139 views By H. Doloksaribu

Share berita ini

DCKTR Kabupaten Bekasi Jadwalkan Pelaksanaan Proyek Infrastruktur Mulai Pertengahan Agustus 2026
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi

 

BEKASI – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi memastikan sejumlah proyek infrastruktur bidang bangunan gedung serta penataan lingkungan akan segera digarap mulai pertengahan Agustus 2026. Saat ini tahapan pengadaan dan lelang tengah berjalan lancar guna menjamin pelaksanaan berjalan tepat waktu.

 

Kepala DCKTR Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro, ST, M.Si., menyampaikan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/8/2026). Ia menegaskan seluruh persiapan telah dipersiapkan matang agar pekerjaan dapat segera berjalan sesuai jadwal.

 

"Pekerjaan proyek infrastruktur pada lingkup DCKTR akan resmi dimulai pada pertengahan Agustus nanti. Saat ini proses lelang sudah berjalan," ujar Benny.

 

Dengan sisa waktu pelaksanaan yang hanya sekitar empat bulan hingga berakhirnya tahun anggaran 2026, seluruh paket pekerjaan ditargetkan tuntas pada akhir Desember. Benny menekankan waktu singkat tersebut tidak mengurangi standar kualitas yang harus dicapai.

 

"Waktu pekerjaan harus dapat tercapai dalam empat bulan dengan tetap memperhatikan mutu pekerjaan sesuai perencanaan," tegasnya.

 

Harga dan Nilai Paket Sesuai Standar

 

Lebih lanjut, Benny menjelaskan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tahun ini sepenuhnya mengacu pada Standar Harga Satuan (SHS) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur.

 

Berdasarkan pembahasan bersama pelaku usaha konstruksi, komponen biaya mulai dari material, upah tenaga kerja hingga sewa alat berat dinilai masih berada dalam batas kewajaran dan mampu memenuhi kebutuhan pelaksanaan di lapangan.

 

"Harga Perkiraan Sendiri disusun berdasarkan standar resmi dari Gubernur. Dari hasil koordinasi, harga komponen material, tenaga kerja maupun alat berat masih sesuai standar yang berlaku," jelasnya.

 

Guna menjamin efektivitas dan kualitas pekerjaan dalam waktu terbatas, DCKTR menetapkan batas maksimal nilai paket pekerjaan sebesar Rp3 miliar per kegiatan. Langkah ini diambil agar setiap proyek dapat dikerjakan dengan fokus, selesai tepat waktu, dan hasilnya tetap terjamin mutunya.

 

"Mengingat waktu pelaksanaan hanya empat bulan, nilai paket pekerjaan dibatasi maksimal sekitar Rp3 miliar. Tujuannya agar pekerjaan selesai tepat waktu dengan kualitas yang diharapkan," tandas Benny.

 

 

 


Komentar (0)

Belum ada komentar.

PT. BERINDONEWS SEJAHTERA MANDIRI

Recent Articles

Popular Articles